
Pantau.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasioal (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan partainya enggan membentuk poros ketiga dalam Pilpres 2019. Keengganan ini didasari tingginya syarat untuk mengajukan capres, yakni terganjal aturan Presidential Threshold 20 persen.
"Kami hargai kalau ada pikiran-pikiran yang berbeda. Saya masih perpendapat kemungkinan ada dua," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: Jokowi Kantongi Nama Cawapres, Zulhas: Bocorin Dong!
Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Presiden PKS Sohibul Iman yang mengusulkan untuk membentuk poros ketiga dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019. Tujuannya agar pilpres menjadi dua putaran seperti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Zulkifli mengatakan alasan pihaknya menolak pembentukan poros ketiga karena ambang batas pencalonan calon presiden-calon wakil presiden tinggi yaitu 20 persen.
"20 persen itu tinggi, kalau poros ketiga harus tiga partai. Gabungan dua partai bisa mengajukan capres-cawapres hanya PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Golkar," ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, PDI Perjuangan dan Golkar sudah bersatu mengajukan capres sehingga poros ketiga kemungkinan tidak bisa terwujud. Menurut dia, poros ketiga bisa saja terbentuk namun butuh keajaiban dalam mewujudkannya.
"Saya berpendapat dua pasangan capres-cawapres, kalau tiga pasangan butuh keajaiban," katanya.
Baca juga: Pengamat: Sebelum Dukung Jokowi, TGB Harusnya Mundur dari Demokrat
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan sempat mengusulkan ke Partai Demokrat untuk membentuk poros ketiga dalam pemilihan presiden atau pilpres 2019.
Menurut Sohibul, tujuannya agar pilpres menjadi dua putaran seperti Pilgub DKI Jakarta 2017. Sohibul mengatakan poros ketiga dapat mengakomodasi partai yang ingin berkoalisi untuk mengusung kadernya masing-masing.
"Maka saya usulkan tahap pertama kami lakukan dua poros, supaya muncul empat orang. Berarti empat partai terakomodasi," ujar Sohibul di Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
- Penulis :
- Adryan N