Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sah! Mendagri Terbitkan SE Tentang Larangan Gelar Open House Lebaran

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sah! Mendagri Terbitkan SE Tentang Larangan Gelar Open House Lebaran

Pantau.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Mendagri dalam rilisnya diterima, Rabu (5/5/2021), meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Pakar: Indonesia Harus Belajar dari India

Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Idul Fitri 2021.

“Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadhan 1442 H,” kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Kemudian, Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah agar tidak melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Idul Fitri 2021. 

Menteri Dalam Negeri sebelumnya juga mengeluarkan edaran serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021.

Dengan terbitnya Surat Edaran Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ, maka SE Nomor 450/2769/SJ dan edaran Nomor 800/2784/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

rn
Penulis :
Adryan N