
Pantau - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui, sistem pembiayaan haji semakin tidak sehat karena rasio nilai manfaat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) terus bertambah setiap tahun.
"Pada 2010, nilai manfaat hanya menyumbang 12,91 persen dari total BPIH. Namun, angka ini terus naik hingga mencapai puncaknya pada 2022 sebesar 59,21 persen," kata Gus Yaqut saat memberikan laporan di di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, hal ini akan membuat pengelolaan dana haji menjadi kurang sehat. Pasalnya, jemaah yang berangkat semestinya membayar dengan persentase yang lebih besar karena ada syarat kemampuan.
Ia mengatakan, jika hal ini terus berlanjut, biaya haji mengalami kenaikan tajam karena nilai manfaat sudah tidak dapat menopang BPIH.
Maka dari itu, Kemenag mengambil langkah yang tidak populer dengan menetapkan sistem pembiayaan haji 70:30, alias 70 persen dibayar jemaah dan 30 persen dibayar dari nilai manfaat BPIH.
"Langkah ini tidak populer memang dan kami harus ambil semata untuk mendukung keberlanjutan dana haji," tuturnya.
Selain itu, Gus Yaqut mengungkapkan, keberadilan nilai manfaat seharusnya juga dirasakan 5.251.454 jemaah lainnya yang berada di daftar tunggu, bukan hanya kepada jemaah yang akan berangkat.
"BPKH sudah memulai ini dengan membagikan nilai manfaat virtual account sekalipun belum sebesar untuk jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Fadly Zikry