Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ini Tiga Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ini Tiga Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran
Foto: Petugas Bea Cukai Juanda.

Pantau - Bea Cukai Juanda mengadakan sosialisasi di acara Orientasi Pra Pemberangkatan Pekerja Migran untuk meningkatkan kepatuhan para pekerja migran Indonesia terhadap aturan kepabeanan dan cukai. 

Dalam dua sosialisasi yang diadakan pada Februari dan Maret 2024 di Gedung Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, petugas Bea Cukai menjelaskan tiga aturan penting yang perlu dipahami para pekerja migran.

Pertama, para pekerja migran diminta melaporkan barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia dalam BC 3.4/Surat Persetujuan Membawa Barang. Barang-barang seperti emas, perhiasan, dan uang kertas di atas 100 juta Rupiah harus dilaporkan sebelum keberangkatan. 

“Barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tidak boleh dibawa keluar negeri tanpa izin khusus,” ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, Selasa (19/3/2024).

Kedua, pekerja migran perlu memahami aturan terkait barang kiriman, termasuk peraturan, tarif, barang yang dilarang atau dibatasi, fasilitas yang tersedia, dan ketentuan terbaru terkait impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Terakhir, mereka juga perlu memperhatikan ketentuan tentang barang bawaan penumpang, termasuk pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi,” lanjutnya.

Selain menjelaskan aturan kepabeanan dan cukai, petugas Bea Cukai juga memberikan imbauan kepada para calon pekerja migran untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. 

Irwan, berharap, para calon pekerja migran dapat memahami dan mematuhi aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. 

“Dengan demikian, mereka dapat menjalani proses kepindahan internasional dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler