
Pantau - Otonomi daerah adalah salah satu kebijakan yang menjadi tulang punggung bagi Indonesia dalam mewujudkan konsep desentralisasi.
Hari Otonomi Daerah memiliki makna yang dalam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi berarti pemerintahan sendiri.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Pasal 1 ayat 6, yang menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia telah melewati berbagai fase. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pertama kali muncul pada masa kolonial Belanda tahun 1903 dengan dikeluarkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg.
Setelah kemerdekaan, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 yang mengedepankan asas dekonsentrasi dan membentuk komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang berotonomi.
Tahun 1948, Indonesia mengganti peraturan tersebut dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah, yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, dan desa atau kota kecil.
Pasca Pemilu 1955, lahir Undang-Undang No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yang mengubah istilah daerah otonom menjadi daerah swatantra.
Pada masa Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah yang menegaskan kebijakan sentralistis.
Namun, pasca perang dingin, gerakan pro demokrasi dan pro desentralisasi muncul. Presiden Soeharto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1966 sebagai langkah awal untuk mengurangi sentralisasi pemerintah pusat dan menetapkan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Setelah era Soeharto, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah lahir di bawah pemerintahan BJ. Habibie, yang memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan urusan moneter.
Undang-undang ini disambut dengan antusiasme, di mana pembentukan daerah otonomi baru menjadi masif. Hingga kini, jumlah daerah otonom di Indonesia mencapai 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino