Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemilik Rumah Produksi Narkoba Sinte di Sentul Diperiksa Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pemilik Rumah Produksi Narkoba Sinte di Sentul Diperiksa Polisi
Foto: Ilustrasi garis polisi kasus rumah produksi narkoba. Sumber: tangkapan layar

Pantau - Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah dalam kasus narkoba home industry tembakau sintesis atau sinte di perumahan elite kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hasilnya nanti bakal disampaikan saat rilis kasus tersebut.

"Hari ini pemilik rumah ini didampingi oleh ketua lingkungan akan ke polda untuk kita mintai keterangan, dan kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidikannya. Kita masih kumpulkan juga, nanti kita akan minta keterangan dari puslabfor. Hasilnya apa nanti kita sampaikan saat pers release," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yusticia, kepada wartawan, Selasa (30/4/2024)..

Adapun polisi sebelumnya menyelidiki soal rumah produksi tersebut, hasilnya para tersangka mengaku menyewa rumah tersebut sudah sekitar 6 bulan. Diketahui ada 5 tersangka dalam kasus ini.

"Mereka nyewa sudah sekitar 6 bulan," kata Malvino.

Lebih lanjut, Malvino mengatakan bahwa para tersangka merupakan jaringan tersendiri. Mereka dikategorikan sebagai jaringan internasional.

"Dan setelah bahan jadinya itu kemudian didistribusikan secara nasional," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulanya terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba melalui ojek online di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi juga telah berhasil mengamankan pria berinisal B. Kemudian berdasarkan pengembangan, menangkap pria inisial G, yang merupakan pemesan barang haram tersebut dan juga bakal diedarkan.

"Paket B yang akan membawa paket tersebut setelah diserahkan ojek itu akan diberikan kepada salah seorang lagi di Serpong tepatnya di dekat pom bensin, SPBU. Di sana kita mengamankan G sebagai pembeli atau pemesan barang. Yang nantinya akan diedarkan oleh G kepada para konsumen," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, kepada wartawan, Minggu (28/4).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 13 bungkus alumunium foil berisi serbuk bahan bersama ada 3 jeriken yang di dalamnya liquid bahan untuk meracik menjadi PINACA atau saat ini dikenal sebagai tembakau sintesis.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan lagi dan diketahui narkoba jenis tembakau sintesis tersebut diracik di sebuah rumah di perumahaan mewah kawaasan Sentul.

Akhirnya polisi melakukan penggerebekan di rumah industri narkoba tersebut, lalu mengamankan berbagai macam yang digunakan untuk mencetak atau membuat racikan yang nantinya jadi tembakau sintesis. Ada dua orang pelaku yang ditangkap yakni S dan H.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Khalied Malvino