
Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ghufron pada 14 Mei 2024.
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Sidang etik ditunda lantaran Ghufron sebagai terlapor absen. Haris lalu membeberkan, absennya Ghufron lantaran terlapor sedang menggugat Dewas KPK via jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," ujarnya.
Diberitakan, Dewas KPK sedianya menggelar sidang etik dugaan kasus penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai Kementan. Diketahui, pemeriksaan rencananya digelar sekitar pukul 09.30 WIB.
"Sidang sesuai jadwal, Kamis, 2 Mei jam 09.30 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (1/5/2024) malam.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino