Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bayar Pakai Kripto, Lab Sinte di Sentul Beli Bahan Baku dari China

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bayar Pakai Kripto, Lab Sinte di Sentul  Beli Bahan Baku dari China
Foto: Konferensi Pers Kasus Pengungkapan Laboratorium Sinte di Sentul

Pantau - Polisi bongkar home industry tembakau sintesis atau sinte di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Bahan baku pembuatan narkotika tersebut diketahui dikirim dari China dan dibeli menggunakan kripto.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan bahan baku yang digunakan pabrik sinte tersebut dikirim dari China.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sindikat daripada narkoba jenis pinaca tersebut yang akan dikirim melalui paket ke Indonesia. Prekusornya ini dibeli dari China," kata Suyudi, Kamis (2/5/2024).

Suyudi mengungkapkan pembayaran pembelian bahan baku dilakukan menggunakan kripto yang dilakukan oleh F sebagai pemodal sekaligus pengendali bisnis tersebut.

"Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan kripto. Peran F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis pinaca ini," ungkap Suyudi.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan laboratorium sinte ini telah beropeasi selama 6 bulan. Komplotan pengedar narkoba ini mengedarkan sinte ke seluruh indonesia melalui media online.

polisi menyebutkan dari hasil penyelidikan gudang penyimpanan bahan-bahan narkotika disimpan di Serpong. Sedangkan, laboratorium atau peracikannya dilakukan di perumahan elit di Sentul, Bogor.

Polisi masih belum mengetahui berapa omzet yang diraup komplotan tersebut selama menjalankan bisnis haram tersebut.

Sebagai informasi, sudah ada sebanyak lima orang tersangka yang telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka memiliki perannya masing-masing, mulai dari pengendali hingga peracik.

"Ada total lima tersangka yang sudah kita amankan. Dari pengendali dan pemodal, kemudian tukang racik ada dua orang, satu sebagai marketing dan gudang penyimpanan bahan baku, terakhir adalah pembeli bahan baku yang sudah jadi,"ujarl Malvino.

Kelima tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan home industry tembakau sintetis atau sinte, Minggu (28/4). Kasus ini mulanya terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba melalui ojek online di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi juga telah berhasil mengamankan pria berinisal B. Kemudian berdasarkan pengembangan, menangkap pria inisial G, yang merupakan pemesan barang haram tersebut dan juga bakal diedarkan.

"Paket B yang akan membawa paket tersebut setelah diserahkan ojek itu akan diberikan kepada salah seorang lagi di Serpong tepatnya di dekat pom bensin, SPBU. Di sana kita mengamankan G sebagai pembeli atau pemesan barang. Yang nantinya akan diedarkan oleh G kepada para konsumen," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, kepada wartawan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 13 bungkus alumunium foil berisi serbuk bahan bersama ada 3 jeriken yang di dalamnya liquid bahan untuk meracik menjadi PINACA atau saat ini dikenal sebagai tembakau sintesis.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan lagi dan diketahui narkoba jenis tembakau sintesis tersebut diracik di sebuah rumah di perumahaan mewah kawaasan Sentul.

Akhirnya polisi melakukan penggerebekan di rumah industri narkoba tersebut, lalu mengamankan berbagai macam yang digunakan untuk mencetak atau membuat racikan yang nantinya jadi tembakau sintesis. Ada dua orang pelaku yang ditangkap yakni S dan H.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq