
Pantau - Seorang tersangka kasus home industry narkoba tembakau sintetis atau sinte berinisial G di sebuah perumahan elite kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan upah perannya. G berperan sebagai kurir yang dijanjikan akan dibayar Rp80-100 juta.
"Sebagai kurir doang (perannya). Reseller. Saya dijanjiin Rp 80-100 juta," kata G di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Tetapi saat menjelaskan, G baru mendapatkan dana operasional sebesar Rp5 juta. Saat ini dia harus mendekam di balik jeruji buntut kasus tersebut.
"Belum (dapat bayaran Rp 100 juta). Baru operasional doang, sekitar Rp5 juta," tuturnya.
Sementara tersangka lain inisial H berperan sebagai peracik tembakau sinte juga membuat pengakuannya. H mengaku diajari sosok F sebagai pengendali dalam membuat narkotika tersebut.
"H ya ini, jadi ini laboratoris ya kamu. Yang meracik ya, diajarkan oleh F. Lewat HP. Jadi belajarnya dari website ya?" tanya Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto.
"Nggak, karena yang memandu si F," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gudang penyimpanan bahan-bahan narkotika berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Laboratorium tempat peracikannya dilakukan di sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Diketahui, pada kasus ini, pihak kepolisian menangkap 5 orang dengan berbagai peran, yakni 1 orang pengendali berinisial F, 2 orang peracik berinisial S dan H, pria B sebagai penjaga gudang, dan pria GBH sebagai kurir atau reseller.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Sofian Faiq