billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Fadli Zon: Wacana Kewarganegaraan Ganda Diaspora Perlu Dikaji Ulang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fadli Zon: Wacana Kewarganegaraan Ganda Diaspora Perlu Dikaji Ulang
Foto: Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon

Pantau - Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon menyoroti wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora yang diusulkan pemerintah.

Menurutnya, wacana tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.

Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih satu kewarganegaraan. 

Begitu juga dengan Pasal 23 yang menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal.

"Ini bukan wacana baru. Ini sudah menjadi wacana lama. Meskipun niatnya mungkin baik, tetapi dalam proses pembentukan hukum, kita harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/5/2024).

Fadli menambahkan, jika pemerintah berusaha mewujudkan wacana tersebut, harus disertai dengan argumen yang kuat serta melalui proses kajian dan studi yang mendalam. 

Ia menekankan, pentingnya untuk mempertimbangkan potensi dampak positif dan negatif bagi negara.

"Perlu dikaji secara menyeluruh, melihat sisi positif dan negatifnya bagi negara kita. Kita juga perlu membandingkannya dengan negara-negara lain seperti India dan Cina yang tidak menerapkan kewarganegaraan ganda tetapi memberikan akses khusus kepada diaspora," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora.

Diaspora Indonesia merujuk pada individu yang memiliki ikatan dengan Indonesia baik dari segi hukum maupun kebutuhan sosial dan negara. 

Mereka termasuk WNI pemegang paspor Indonesia, mantan WNI, keturunan Indonesia, dan WNA yang telah lama menetap di Indonesia dan dianggap telah mencintai negara ini.

Penulis :
Aditya Andreas