
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bisnis ilegal dengan modus manipulasi data email. Dalam kasus ini melibatkan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dengan kerugian mencapai Rp32 miliar.
"Menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (7/5/2024).
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (25/4). WNI yang ditangkap yakni DM alias L, YC, dan I. Sementara WN Nigeria ada CO alias O dan EJA aliaas E. Ada satu WN Nigeria lagi berinisial S yang berperan sebagai hacker masih diburu polisi dengan mengirimkan red notice ke Interpol.
Modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transfer dana. Perusahaan asal Singapura menjadi korban mereka. Jadi para tersangka mendirikan perusahaan fiktif kemudian berkomunikasi soal bisnis dengan perusahaan di Singapura.
Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan uang ke perusahaan fiktif milik para tersangka. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugaian materil dengan jumlah fantastis.
"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya, kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia," ujar Himawan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp32 miliar," lanjutnya.
Adapun, para tersangka memanipulasi pembayaran melalui komunikasi e-mail antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia.
Dengan memakai email yang seolah-olah merupakan PT Huttons Asia yang asli, para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang.
"Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," terang Himawan.
Lebih lanjut, Hilmawan mengatakan bahwa CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung yang hasil kejahatan.
Sebagai informasi, kasus email palsu ini terungkap dari adanya laporan Kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tanggal 18 Agustus 2023. Dari laporan tersebut, diterrbitkan laporan polisi yang teregister A/12/VIII/SPK tertanggal 18 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Fithrotul Uyun