Pantau Flash
HOME  ⁄  News

RUU Penyiaran Baru Hambat Kebebasan Pers?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

RUU Penyiaran Baru Hambat Kebebasan Pers?
Foto: Ilustrasi kamera wartawan televisi. (iStockphoto)

Pantau - Dewan Pers angkat bicara ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang baru. Ketua Komisi Pengaduan dna Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menilai, RUU itu berbahaya bagi kebebasan pers dan tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dalam draf yang kami terima sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers dan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers," kata Yadi kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Dia meminta DPR RI menjaring aspirasi kelompok masyarakat dalam menyusun RUU Penyiaran baru tersebut. "DPR sebaiknya meminta masukan masyarakat pers dan civil society," tuturnya.

Dia juga menyoroti 2 poin dalam RUU Penyiaran terbaru itu. Yadi mengkritik aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) campur tangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

"Sebagai contoh, Pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," jelasnya.

Dia menegaskan, urusan penyelesaian sengketa pers dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ini mestinya menjadi ranah Dewan Pers. Hal ini bisa dilihat dari sederet persoalan kasus pers di bidang penyiaran yang sudah dilakukannya.

"UU Pers memberi mandat bahwa sengketa pers, dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Selama ini juga penyelesaian kasus pers penyiaran di Dewan Pers," ungkapnya.

Tak hanya itu, Yadi juga menyoroti larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU Penyiaran terbaru itu. Yadi pun mempertanyakan landasan autaran larangan penayangan jurnalistik investigasi tersebut.

"Dalam draf rancangan RUU penyiaran ini Pasal 50B ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," kata Yadi.

"Pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ada panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers sebagai mana perintah dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi tidak ada UU lain yang mengatur pers," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino