
Pantau - Draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat sorotan pedas dari berbagai kalangan pegiat jurnalistik dan peneliti media.
Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan, draf revisi UU Penyiaran saat ini masih berada di meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum dikembalikan ke Komisi I untuk dibahas secara komprehensif.
"Masih berada di Baleg, belum dikembalikan ke Komisi I," ujar Bobby saat dihubungi pada Senin (13/5/2024).
Bobby menegaskan, ketika pembahasan dimulai, Komisi I akan melibatkan partisipasi publik untuk duduk bersama dalam diskusi dan menerima masukan terkait RUU Penyiaran.
"Kami pasti akan melibatkan partisipasi publik, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan substansi jurnalistik," tambahnya.
Bobby juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika nantinya RUU Penyiaran tersebut tidak sesuai dengan harapan.
"Bisa diajukan ke MK, seperti halnya UU ITE yang telah digugat hingga enam kali," paparnya.
Draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran telah menimbulkan polemik di kalangan publik. RUU tersebut dianggap oleh banyak pihak sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Dewan Pers, serta Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) secara bersama-sama menyatakan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran tersebut. Mereka sepakat bahwa RUU tersebut memiliki implikasi negatif terhadap kemerdekaan pers.
- Penulis :
- Aditya Andreas