Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polda Metro Jaya Pamerin Barang Bukti Kasus Ponakan Bacok Paman hingga Tewas di Pamulang

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polda Metro Jaya Pamerin Barang Bukti Kasus Ponakan Bacok Paman hingga Tewas di Pamulang
Foto: Barang bukti kasus keponakan bacok pamannya di sebuah warung Madura di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Pantau - Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan penjaga warung Madura di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dipamerkan dalam jumpa pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hari ini.

Beberapa barang bukti yang disita salah satunya golok yang dipakai pelaku berinisial FA (23) untuk membacok korban AH (31), yang jasadnya ditemukan dibungkus sarung di perumahan tersebut. Belakangan diketahui, AH merupakan paman pelaku FA.

Dalam rilisnya, golok yang dipakai pelaku untuk membunuh korban memiliki panjang kurang lebih 40 cm. Pelaku rupanya membacok korban menggunakan golok hingga leher nyaris putus.

Tampak golok yang dipamerkan berwarna cokelat gelap. Adapun bekas noda sudah mengering. Ada pula barang bukti lain berupa sarung dan baju korban. Tak hanya itu, barang bukti lain yang disita polisi antara lain tas, handphone korban, 1 unit sepeda motor, dompet, hingga rekaman CCTV.

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan tersangka terhadap FA (23), pelaku pembunuhan terhadap pamannya, AH (31), yang ditemukan tak bernyawa dibungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi wartawan, Senin (13/5/2024).

Titus menuturkan, FA langsung ditahan polisi. FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Sudah Ditahan. (Dijerat) Pasal 340, 338," ujarnya.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

AH diketahui dibunuh di warung Madura miliknya di Kampung Dukuh, Ciputat, Jumat (10/5/2024), sekitar pukul 16.00 WIB. Mayat AH lalu dimasukkan ke dalam karung sekitar pukul 21.00 WIB.

Jasad AH kemudian dibuang di lahan kosong permukiman Pamulang, Tangsel. Warga di perumahan sekitar lalu menemukan mayat korban pada Sabtu (11/5/2024) dengan kondisi dibungkus kain sarung.

Pelaku Ternyata Ponakan Korban

Jasad pria berinisial AH (31) ditemukan terbungkus sarung di sebuah perumahan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap pelaku pembunuhan tersebut merupakan keponakan korban yang berinisial FA (23).

"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ. Terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelakunya itu si ponakannya itu. Ponakan, jatuhnya ponakan dari istri" kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Senin (13/5/2024).

Kemudian, Titus menuturkan bahwa korban berasal dari Sumenep, Jawa Timur. Dia menjelaskan, sebelumnya korban membawa pelaku ke Tangerang untuk membantunya menjaga warung kelontong miliknya.

"Kalau di situ baru 4 bulan, baru ikut kerja dia. Iya warung Madura gitu. Karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam, jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur yang satu ngelayanin gitu,"

Hingga kini, motif pelaku membunuh pamannya belum diketahui secara pasti. Polisi masih melakukan rentetan penyelidikan terhadap pelaku yang telah berhasil ditangkap.

Penulis :
Khalied Malvino