
Pantau - Kedua pelaku kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan berinisial FA (23) dan NA (28) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sebut kedua tersangka terancam penjara seumur hidup.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan akibat perbuatannya kedua tersangka terancam seumur hidup penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Titus, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, jasad pria tanpa identitas ditemukan warga pada Sabtu (11/5) terbungkus kain sarung di Pamulang, Tangerang Selatan. Korban diketahui dibunuh oleh keponakannya sendiri.
Polisi mengungkapkan motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati. Pelaku FA sakit hati saat dirinya sedang istirahat dimarahi korban untuk menjaga warung. Sedangkan pelaku NA sakit hati lantaran tidak diperbolehkan mengutang rokok diwarung milik korban.
Korban saat ditemukan mengenakan baju berwarna abu-abu dan celana pendek. Korban saat ditemukan kondisinya mengenaskan karena terdapat luka pada leher korban hingga hampir putus.
Selain itu, terdapat juga luka pada bagian tangan kiri korban yang diduga bekas bacokan serta jari manis korban putus diduga karena sabetan benda tajam hingga jari kelingking yang hampir putus.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun