Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ketua Baleg DPR Optimis Revisi UU Kementerian Negara Bisa Rampung Cepat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ketua Baleg DPR Optimis Revisi UU Kementerian Negara Bisa Rampung Cepat
Foto: Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengaku optimis, jika Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara segera rampung dan dapat disahkan. 

Menurutnya, proses pembahasan ini bisa cepat selesai karena hanya melibatkan penghapusan norma angka 34 sebagai jumlah kementerian dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Saya berharap mudah-mudahan hari ini panitia kerja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu," kata Supratman saat membuka rapat Panja Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Supratman menjelaskan, fraksi-fraksi di Baleg selama ini tidak keberatan dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia. 

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jumlah kementerian.

"Kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensial, kita serahkan sepenuhnya kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan dihapusnya angka 34 sebagai jumlah kementerian, maka presiden dapat menentukan sendiri jumlah kementerian yang akan ia bentuk.

"Kalau dengan kita menghapus 34 itu, artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, boleh tetap. Jadi kita tidak mengunci, intinya dari sistem presidensial yang kita anut," jelasnya.

Namun, Supratman menekankan bahwa revisi UU akan tetap menekankan pentingnya proses penentuan jumlah kementerian untuk memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintah. 

"Jadi dua-duanya, efisiensi dan efektivitas jumlah kementerian, tetap harus kita lakukan," tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas