Pantau - Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui usulan Rancangan Revisi Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai inisiatif dari DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ketua Panja DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek.
"Panja menyimpulkan bahwa RUU mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara layak diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," ungkap Awiek dalam rapat pleno pengambilan keputusan, Kamis (16/5/2023).
Awiek menjelaskan, tujuan dari revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah untuk mempermudah Presiden dalam pembentukan struktur kementerian.
Selanjutnya, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas meminta pendapat dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno mengenai penerimaan hasil kerja Panja.
"Apakah laporan Panja dapat diterima?" tanya Supratman.
"Terima," jawab anggota.
Adapun materi RUU Perubahan Kementerian Negara yang disepakati secara musyawarah mufakat mencakup penghapusan penjelasan Pasal 10, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi