
Pantau - Rumah adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Angka Yasin Limpo digeledah KPK. Rumah yang ada di Jalan Hetasning, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut digeledah usai KPK menyita rumah SYL.
Seorang warga menuturkan rumah yang digeledak KPK adalah rumah iparnya SYL bernama Andi Darussalam (ADS) yang menikah dengan adik SYL bernama Andi Tentri Angka.
"Iya ini rumah ADS (Andi Darussalam)," kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di lokasi, Kamis (16/5/2024).
Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi pada Kamis (16/5) pukul 14.45 Wita. sejumlah polisi bersenjata lengkap berjaga di salah satu rumah di Jalan Letjen Hertasning Nomor 52A, Makassar.
Kemudian, mobil merah bernomor polisi DD 1747 VZ masuk ke dalam garasi yang disusul oleh mobil Innova B 2046 SIG. Mobil tersebut diketahui membawa penyidik KPK yang langsung masuk ke dalam rumah bernuansa putih tersebut.
Dari luar tampak para penyidik KPK tersebut berkeliling disekitar halaman rumah tersebut. Selain itu, pertugas berompi bertulis KPK tampak menggeledah sebuah mobil Alphard Vellfire berwarna putih yang tengah terparkir di garasi.
Diketahui, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Kota Makassar bernilai sekitar Rp4,5 miliar yang diduga milik terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun