Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi IX DPR Jadwalkan Rapat Bersama Kemenkes Bahas KRIS pada 29 Mei

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi IX DPR Jadwalkan Rapat Bersama Kemenkes Bahas KRIS pada 29 Mei
Foto: Rapat kerja Komisi IX DPR RI.

Pantau - Komisi IX DPR telah menjadwalkan rapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Rapat ini nantinya akan membahas penerapan sistem kelas BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kepastian jadwal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

"Tentunya masyarakat juga ingin mengetahui karena ini akan sangat memengaruhi pelayanan kesehatan yang akan diterima masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya.

Menurut Charles, Komisi IX DPR ingin mendapatkan penjelasan dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit mitra BPJS yang akan menerapkan program tersebut.

"Masyarakat sebetulnya tidak perlu terlalu khawatir dari sisi pelayanan medisnya. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis. Yang membedakan adalah pelayanan di rawat inap," jelasnya.

Charles menyatakan bahwa program KRIS akan menyederhanakan ruang rawat inap bagi pasien. Dengan penerapan KRIS, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. 

"Setiap pasien BPJS Kesehatan akan dirawat inap di ruangan yang berisikan empat pasien dengan 12 kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kami harus memastikan kesiapan rumah sakit untuk ini," tuturnya.

Selain itu, Charles juga akan meminta penjelasan mengenai ketetapan iuran kesehatan yang akan diberlakukan ke depan. Ia berharap, besaran tarif iuran yang ditetapkan nantinya tidak memberatkan masyarakat. 

"Apakah iurannya akan dipatok sama bagi semua peserta, karena masyarakat kelas 3 akan keberatan jika iurannya dinaikkan, begitu juga jika kelas 1 iurannya diturunkan," ucap Charles.

Penulis :
Aditya Andreas