Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pencuri Mobil Tabrakkan Korban ke Tiang Listrik di Bogor Ditangkap usai Curi Motor

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pencuri Mobil Tabrakkan Korban ke Tiang Listrik di Bogor Ditangkap usai Curi Motor
Foto: Konferensi Pers Kasus Maling Mobil Benturkan Korban ke Tiang Listrik di Bogor/ANTARA

Pantau - Polisi menyebut total pelaku maling mobil tabrakkan korban ke tiang listrik di Bogor berjumlah enam orang, empat diantaranya telah diamankan. Polisi sebut pelaku ditangkap usai mencuri motor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan salah satu pelaku yang berhasil diamankan yakni Rio ditangkap usai melakukan pencurian.

"Pada saat kita tangkap di Tangerang kedapatan dia habis mencuri motor dan pada saat kita amankan di Tangerang kedapatan memiliki senpi rakitan," kata Bismo, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, Bismo menuturkan Rio merupakan seorang residivis kasus pencurian di Lampung pada tahun 2022 silam.

"Di antara pelaku ini atas nama Rio ini residivis 363 (kasus pencurian) di Lampung tahun 2022," tutur Bismo.

Tersangka Jual Mobil ke Korban

Bismo menjelaskan ternyata salah satu pelaku sempat menjadi pemilik mobil tersebut namun menjualnya pada korban.

"Kejadian ini berawal korban membeli mobil tersebut sebesar Rp 100 juta. Selama dua bulan pemantauan, setelah itu para tersangka merencanakan untuk mengambil kembali, mencuri mobil itu," jelas Bismo.

"Iya, jadi mobil itu awalnya milik salah satu pelaku dan dijual ke korban," tambah Bismo.

Tersangka Pasang GPS di Mobil dan Membuntuti Korban

Bismo menyebutkan pelaku telah merencanakan pencurian mobil tersebut karena telah memasangkan alat pelacak atau GPS di mobil serta menduplikat kunci mobil tersebut.

"Niat yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah terencana dan sudah matang, di antaranya dengan memasang GPS (di mobil) dan juga membuat kunci duplikat," ujar Bismo.

Selain itu, Bismo menuturkan para pelaku telah memantau korban selama 2 bulan dari GPS yang dipasangkan di mobil.

"Selama 2 bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka ini dengan sudah memasang GPS di mobil tersebut sebelumnya," ucap Bismo.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan empat dari enam tersangka maling mobil yang menabrakkan korban ke tiang listrik di Bogor. Empat tersangka tersebut yakni Andika (A), Andi alias Rio (AR), Oka (O), dan Ismed (I). Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda yaitu di Bogor, Tangerang, hingga Palembang.

Sementara, dua orang pelaku lainnya bernama Calvin dan Zaidan saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sebagai informasi, pencurian mobil tersebut terjadi pada Senin (22/4) di Kampung Babadak, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor.

Hegel yang menjadi korban sempat bergelantungan di mobil yang dibawa kabur pelaku sejauh 200 meter. Kemudian, korban terjatuh usai ditabrakkan ke tiang listrik oleh pelaku.

Akibatnya, Hegel mengalami luka serius di bagian kepala. Karena perbuatannya, Pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHP itu ancamannya 12 tahun penjara dan Pasal kepemilikan senpi rakitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun