
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menegaskan, perlunya sanksi tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Edy mengungkapkan, langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
"Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Edy mengusulkan agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 yang saat ini hanya memberikan sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik.
Menurutnya, revisi ini harus mencakup sanksi yang lebih tegas untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha.
Selain itu, Edy juga mengimbau adanya koordinasi yang lebih baik antara pengawas BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang bertanggung jawab atas layanan publik terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (20/5/2024), Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, hanya sekitar 50,23 persen pekerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Februari 2024, jumlah penduduk yang bekerja sebagai buruh atau karyawan mencapai 53,04 juta orang.
Namun, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2024 hanya mencapai 26,64 juta orang, dan baru 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Edy Wuryanto mendorong agar seluruh pekerja penerima upah di Indonesia mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," tegasnya.
Menurut Edy, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja karena, selain menyediakan sandang, pangan, dan papan, negara juga harus menghadirkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hal ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pekerja dalam menghadapi risiko pekerjaan dan kehidupan sehari-hari,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas