Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tetangga jadi Tersangka gegara Bantu Beli Obat Aborsi untuk ABG di Jaktim

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Tetangga jadi Tersangka gegara Bantu Beli Obat Aborsi untuk ABG di Jaktim
Foto: Ilustrasi anak perempuan. Sumber: Freepik

Pantau - Seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) berinisial NKD (47) memaksa anaknya berinisial RH (16) minum obat untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan tetangganya inisial N juga ikut membantu membelikan obat tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Orang tua kandung korban meminta bantuan tersangka lainnya, Ibu N, untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka," kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/5/2024).

Lebih lanjut, kepolisian juga memburu penjual obat aborsi di Pasar Pramuka. Sementara, korban masih ditangani Yayasan Handayani Cipayung.

"Kami masih mencari penjual obat itu belum ditemukan masih dalam lidik," katanya.

Sebagai informasi, peritiwa ini bermula dari korban dan pacarnya itu melakukan persetubuhan lalu aksinya itu direkam oleh ibunya. Dari perbuatan terlarang tersebut, korban hamil sedangkan sang ibu berupaya mencoba banyak cara agar kandungan anaknya gugur.

"Orang tua sampai merekam persetubuhan anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil. Ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungan itu digugurkan, dengan segala cara, membelikan nanas muda dan sebagainya, tetapi kandungan tetap kuat," jelasnya.

Adapun motif sang ibu merekam aksi persetubuhan anaknya bersama pacar karena memiliki perasaan dengan pacar anaknya itu. Untuk pacar korban ditangani Polres Metro Bekasi Kota sebab Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah kosan wilayan hukum Bekasi Kota.

"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu," ujarnya.

Katanya, NKD memiliki kepuasan sendiri saat merekam anaknya bersetubuh bersama pacarnya karena dirinya telah bercerai dengan suaminya. Korban telah melahirkan bayinya namun nyawanya tidak tertolong.

"Sudah cerai dengan suaminya, Jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya. Kurang labih bayi umur 7 bulan, lahiran di kamar mandi, bayinya dibawa N ke puskesmas dapatkan perawatan sampai di puskesmas tidak tertolong nyawanya," terang Nicolas.

Atas perbuatannya, NKD dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP, hukumannya 15 tahun penjara, dan denda 3 miliar.

Penulis :
Firdha Riris