
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kronologi penangkapan komplotan begal pembacok calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka ditangkap 4 hari setelah kejadian.
Setelah mengetahui kejadian begal terebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Mulanya, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Dalam waktu 4 hari kasus dapat diungkap, pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bernama PN alias Ebol dan tersangka AY alias Madun di daerah Papanggo, Jakarta Utara," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Kemudian dari penangkapan PN dan AY dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Satu orang pelaku lagi berinisial MS berhasil ditangkap di Cengkareng, Jakbar.
"Hasil interogasi singkat bahwa mereka beraksi 3 orang. Lalu tim melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya yang bernama Tersangka MS alias Conde dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa golok yang digunakan untuk membacok korban," katanya.
Tidak sampai di situ, ada keterangan bahwa motor merk Yamaha Aerox milik korban dijual seharga Rp3,3 juga oleh pelaku C kepada penadah berinisial W. Kini, keduanya juga sudah diamankan.
"Ketiga pelaku bahwa mereka menyerahkan sepeda motor Yamaha Aerox kepada rekannya yang bernama Tersangka C alias Buluk untuk dijual. Motor hasil curian dijual seharga Rp 3,3 juta," ujar Rovan.
Adapun pelaku utama PN ditembak mati oleh polisi karena melawan saat mau ditangkap. Selain itu, AY dan MS yang berusaha lari juga mendapat tindakan terukur yakni kakinya ditembak.
"Para pelaku melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Kemudian, dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang mengakibatkan salah satu pelaku meninggal dunia," jelasnya.
Lebih lanjut, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, casis Bintara Polri korban begal dengan senjata tajam (sajam) di Kebon Jeruk, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka parah di tangan bahkan jari kelingkingnya hampir putus karena menangkis golok. Korban pun menjalani operasi penyambungan jarinya.
Tak hanya luka, barangnya yakni motor dan HP diambil oleh para pelaku. Untuk nasib korban saat ini bisa masuk Polri lewat jalur khusus disabilitas.
"Bapak Kapolri memberikan penghargaan kepada adik kita, Satrio Mukti, diterima sebagai anggota Polri," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/5).
- Penulis :
- Firdha Riris