
Pantau - Partai Gerindra buka suara soal usul yang beredar Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Katanya, usul ini bakal disampaikan kepada Prabowo.
"Kami tampung aspirasi tersebut dan akan kami sampaikan ke Pak Prabowo. Itu aspirasi yang wajar mengingat Pak Yusril dan PBB bagian dari KIM," kata Waketum Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Lebih lanjut, katanya, kabinet Prabowo-Gibran akan ditentukan oleh Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia periode selanjutnya 2024-2029. Hal ini sudah tertuang dalam konstitusi. Namun, ia belum mengetahui soal format kabinet tersebut dan hanya berharap agar jabatan menteri diisi oleh orang yang tepat.
"Sesuai amanat konstitusi, yang akan menentukan adalah Pak Prabowo. Setahu saya sejauh ini belum ada pembahasan dan keputusan Pak Prabowo soal siapa bagaimana format kabinet serta siapa di posisi apa dalam kabinet. Secara umum tentu kita berharap azas the right man at the right place terpenuhi," jelasnya,
Diberitakan sebelumnya, Pj Ketum PBB, Fachir Bachmid, menyampaikan alasan mengusulkan Yusril menjadi Menko Polhukam yakni karena menurutnya jabatan tersebut sesuai dengan kapasitas dan keilmuan Yusril.
"Posisi-posisi kementerian itu mungkin lebih tepat sesuai dengan kapasitas dan keilmuannya, itu di Menko Polhukam. Karena lebih luas, lebih kepada aspek kebijakan yang jauh lebih holistik, kira-kira beliau bisa pikirkan tentang bagaimana bangun sistem dan sebagainya," kata Fachri, Kamis (23/5).
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Ppesiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022, pada tanggal 20 Oktober 2024 Presiden-Wakil Presiden terpilih akan dilantik. Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris