HOME  ⁄  News

Terungkap! SYL yang Minta Gaji Cucunya di Kementan Naik jadi Rp10 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! SYL yang Minta Gaji Cucunya di Kementan Naik jadi Rp10 Juta
Foto: Syahrul Yasin Limpo (pakai rompi orenye). Sumber: Dok Pantau.com/Senaru

Pantau - Protokol dan Sekretaris Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Ia mengungkap bahwa SYL yang meminta gaji cucunya dinaikkan dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta.

Mulanya, jaksa menanyakan berapa uang negara yang digunakan untuk membayar honor cucu SYL, Andi Tenri Bilang alias Bibi, saat menempati jabatan Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan era kakeknya sebagai mentan.

"Yang dibayarkan negara itu apakah seluruhnya Rp10 juta atau hanya Rp4 (juta)-nya sehingga bisa menjadi Rp10 (juta), bagaimana? bisa dijelaskan," kata jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Sepengetahuan saya yang dibayarkan langsung dari KPPN sekitar Rp 4 juta, Rp 6 jutanya dibayarkan langsung dari Biro Umum ditransfer ke Bibi," jawab Rini.

Lebih lanjut, jaksa bertanya apa bukti transfer yang tambahan Rp6 juta itu disampaikan melalui saksi, dan itu dibenarkan oleh Rinanta. Katanya, permintaan penambahan honor untuk Tenri itu disampaikan langsung SYL lalu disampaikan melalui Panji Hartanto selaku ajudan SYL.

"Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp 4 juta ke Rp 10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?" tanya jaksa.

"Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi," jawab Rini.

"Itulah yang dari Rp 4 (juta) akhirnya menjadi Rp 10 (juta) tiap bulan itu?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Rini.

"Panji ceritanya Pak Menteri yang meminta naik honor itu?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Rini.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rininta dalam sidang Rabu (22/5). Saat bersaksi, ia membenarkan Tenri mendapat honor Rp10 juta dari Kementerian Pertanian.

Rini juga mengatakan bahwa honor tersebut diterima Tenri sejak 2022 dengan jabatan Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan. Dia mengatakan honor pertama Tenri sebesar Rp 4 juta.

Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri)," jawab Rini.

"Sejak kapan itu dia terima honor itu?" tanya jaksa.

"Saya lupa sejak kapan terima honornya, tapi kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022," jawab Rini.

"Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta," lanjutnya.

Namun, Rini tidak mengetahui alasan apa yang membuat adanya penamabahan gaji Rp6 juta sehingga menjadi Rp10 juta. Ia mengaku katanya hanya diminta untuk menginfokan kepada Tenri terkait uang tambahan tersebut.

""Izin menjelaskan, Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya ada transferan usulan dari biro hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp 6 juta," jawab Rini.

"Rp 10 juta?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Rini.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris