
Pantau - Seorang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), berkali-kali memperkosa anak tirinya saat sang ibu pergi bekerja. Selain itu, aksi bejat itu dilakukan saat istrinya sedang tertidur.
"Si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya. Dia lakukan pada saat di jam malam ketika ibunya sedang tertidur dan jam sore ketika ibunya ini sedang melakukan pekerjaan cuci baju di tetangganya," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, dalam jumpa pers, Senin (27/5/2024).
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban degan hadiah uang senilai Rp5 ribu jika menuruti kemauannya. Ia juga mengancam korban bila melapor perbuatan keji tersebut.
"Iming-iming dikasih uang dan diancam. Dikasih uang sekitar Rp5.000. Kalau dia melaporkan ke ibunya akan dicelakailah, jadi memang setelah itu dikasih Rp5.000. (Diancam kalau melapor) ibunya atau adiknya," katanya.
Lebih lanjut, diketahui ternyata pemerkosaan tersebut dilakukan berulang kali sejak November 2022 hingga Desember 2023. Sementara, untuk pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.
"(Pemerkosaan) itu dari umur dia SD, di tahun 2022 dan terakhir 2023 bulan Desember," kata Ari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
- Penulis :
- Firdha Riris











