
Pantau - Dewan Pers menyerukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak hanya ditunda, tetapi juga dirombak, terutama pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa beberapa pasal dalam RUU tersebut perlu dihapus.
"Tentu bukan hanya sekadar ditunda, tetapi pasal-pasal yang memberangus kemerdekaan pers harus di-take down, seperti Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta Pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi," kata Yadi saat dihubungi pada Selasa (28/5/2024).
Menurut Yadi, pengesahan RUU Penyiaran tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan.
"Kami berpendapat RUU Penyiaran jangan terburu-buru untuk disahkan. Selanjutnya, perlu melibatkan semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan," ujarnya.
Yadi juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah berniat menolak RUU Penyiaran secara keseluruhan.
Ia menyatakan bahwa yang perlu diubah hanya pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.
"Dewan Pers tidak pernah menolak RUU tersebut. Tetapi kami melihat ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Ini yang kami minta untuk dicabut karena berseberangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No. 40 tentang Pers," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran untuk sementara dihentikan di DPR.
"RUU Penyiaran saat ini sudah ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," kata Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
- Penulis :
- Aditya Andreas