Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pria Bekasi Jual Video Porno Anak Sudah Setahun, Raup Keuntungan Rp50 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Bekasi Jual Video Porno Anak Sudah Setahun, Raup Keuntungan Rp50 Juta
Foto: DY (25) saat ditangkap terkait kasus jual beli video porno di Telegram. ANTARA/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Pantau - Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus jual beli video porno anak di bawah umur yang dilakukan pria Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial DY (25). Terbaru, DY diketahui sudah menjalankan bisnisnya sejak satu tahun lalu.

"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Adapun pelaku meraup keuntungan Rp50 juta dalam setahun menjalankan bisnis tersebut. Sementara, video asusila itu pelaku dapat dari aplikasi X lalu dijual lewat aplikasi Telegram, dengan motif karena ada faktor ekonomi. Video porno dijual Rp350 ribu.

"(Video) didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. (Keuntungan) kurang lebih Rp50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi," jelasnya.

"Calon pembeli akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," lanjut Ade Safri.

Diketahui, saat penangkapannya, pelaku sedang jaga warung di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satu HP merek POCO M4 Pro 5G dan satu unit iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan transaksi jual beli video porno.

"Tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target usaha (warung) orang tua target," katanya.

Lebih lanjut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku. Hasilnya, didapati bukti digital jual beli video porno anak di bawah umur. Pelaku pun mengakui perbuatannya itu. Kini, ia telah diamankan Polda Metro Jaya.

"Hasil cek didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video di media sosial telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, dimana target mengakui segala perbuatannya," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan akun X @b*****n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Penulis :
Firdha Riris