
Pantau - DPP Partai NasDem menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, memperingatkan semua pihak agar tidak memanipulasi aturan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Menurut kita, tidak perlu lah, saling mengakali aturan semata-mata untuk memperuntukkan seseorang agar bisa mencalonkan," ujar Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5).
Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang lalu, yang menurutnya menimbulkan dampak sosial signifikan.
"Celaka kalau seperti itu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini, cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu loh, mahal betul biaya sosial dan psikologinya," tuturnya.
Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Putusan ini telah mengubah ketentuan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur dari minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Keputusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d pada Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Penulis :
- Aditya Andreas









