
Pantau - Seorang wanita bernama Resta Sagita (29) menyewa seorang pria bernama Hendy Purwono (27) untuk menghabisi rekan kerjanya Leny (36) di Belitung. Motif pelaku gegara iri korban mendapat perhatian bos.
Waka Polres Belitung Kompol Yudha Wicaksono mengatakan ketiga pelaku telah merencanakan aksi penyerangan tersebut.
"Tindak pidana ini sudah direncanakan dan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing," kata Yudha, Jumat (30/5/2024).
Yudha menyebutkan dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka yakni Resta Sagita (29), Hendy Purwono (27), dan seorang perantara yaitu Hapsawati. Yudha menyebutkan bahkan tersangka Resta menawarkan akan memberikan bayaran Rp100 juta jika Hendy dapat membunuh korban.
"Ada iming-iming kepada eksekutor ini. Apabila dia bisa membunuh korban, maka dibayar Rp100 juta, kalau menyebabkan luka berat dibayar Rp50 juta," ujar Yudha.
Yudha menuturkan akibat dari aksi penusukan tersebut beruntung korban masih dapat diselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.
"Tapi alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dari luka tusuk itu," tutur Yudha.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada (26/4) di jalan Madura, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Korban ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir jalan dengan luka tusuk.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga yang melihatnya. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Eksekutor bernama Hendy berhasil diamankan di Desa juru Seberang, Tanjungpadan. Pelaku telah menerima upah sebesar Rp48 juta yang diberikan secaca berangsur.
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman lima tahun atau Pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun