billboard mobile
HOME  ⁄  News

Curi Motor Buat Beli Sabu, Pria di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Curi Motor Buat Beli Sabu, Pria di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Pencurian Motor (iStock)

Pantau - Seorang pria berinisial SR (23) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian motor di Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku diketahui jual motor dan hasilnya untuk beli sabu.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban memarkirkan sebentar motor tersebut di depan rumahnya.

"Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta," kata Adhi, Jumat (31/5/2024).

Adhi mengungkapkan setelah itu polisi menindaklanjuti kasus pencurian tersebut dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selain itu, pelaku diketahui beraksi bersama temannya berinisial AP yang saat ini masih buron.

"Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," ungkap Adhi.

Kemudian, Adhi menyebutkan kepada polisi pelaku mengaku menjual motor korban seharga Rp2 juta pada penadah bernama Mamang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Karawang. Selanjutnya, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sabu.

"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp 600.000, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," ujar Adhi.

Diketahui, pencurian motor tersebut terjadi pada Senin (29/4) lalu. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi masih memburu ptner in crime pelaku dan juga penadah barang curian tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun
FLOII Event 2025

Terpopuler