Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tok! Dokter Gadungan PSS Sleman Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tok! Dokter Gadungan PSS Sleman Divonis 2,5 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi palu sidang (iStock)

Pantau - Kasus dokter gadungan Aminudin alias Amin (42) yang pernah bekerja di PSS Sleman mencapai babak baru. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Berdasarkan salinan amar putusan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan dinyatakan Amin bersalah dengan melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," bunyi amar putusan tersebut, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdahwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Sementara, Humas PN Sleman Cahyono mengatakan putusan tersebut dibacakan saat siang putusan yang digelar pada Rabu (29/5)

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jakya Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tersangka tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (Sulaiman), bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami," bunyi tuntutan yang dibacakan JPU , Selasa (21/5).

Jaksa menuntut terdakwa pidana tiga tahun penjara dipotong masa tahanan dan menetapkan sejumlah barang bukti serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaElwizanAminudin alias Amin BinAlm (sulaiman) pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU.

Selain itu, Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa copy ijazah, KTP, dan NPWP. Kemudian barang bukti yang dimusnahkan 8 lembar perjanjian kerja, surat dari Universitas Syah Kuala, bukti setoran bank, dan beberapa dokumen lain.

Sebelumnya, Elwizan sudah buron sejak 2021. Aksi Elwizan terbongkar usai akun seorang kardiolog menyebut nama Elwizan tidak ada di aplikasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Setelah itu, Manajemen PSS Sleman melaporkan Elwizan ke Polres Sleman. Lalu, Elwizan mengajukan pengunduran diri dari PSS Sleman pada (1/12/2021). Namun kasus hukum tetap bergulir.

Kasus dokter gadungan ini menyita perhatian masyarakat, karena pria yang biasa disapa dokter Amin tersebut pernah beberapa kali menjadi dokter klub sepak bola.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler