
Pantau - Didik Setiawan, pembunuh bocah perempuan usia 9,5 tahun yang ditemukan tak bernyawa dalam lubang jet pump di Bantargebang, Kota Bekasi, mengaku mulanya berniat menguburkan korban di dekat pohon cabai di belakang rumahnya.
Niat itu terkuak usai polisi mendapai lubang tersebut baru digali dan tertutup coran semen dalam ruang tamu rumah pelaku. Namun berdasarkan pengakuan pelaku, lubang itu hendak dibuat septic tank.
"Keterangan pelaku kalau lubang itu buat septic tank, (lalu kami tanya) 'Di mana mau kubur korban?', keterangan dia mau kubur korban di deket pohon cabai di belakang rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (3/6/2024).
Firdaus menuturkan, usai membunuh bocah nahas itu, Didik hendak menguburkan korban di belakang rumahnya, persisnya di dekat pohon cabai.
"Setelah korban dibunuh ada niat pelaku mau kubur korban di belakang rumah dekat pohon cabai," ungkapnya.
Sementara menyiapkan lubang untuk mengubur korban, Didik lalu memasukkan bocah nahas itu ke lubang jet pump. Dalam kondisi tewas, korban sudah dibungkus karung.
"Di lubang jet pump korban dimasukkan sementara," imbuhnya.
Namun, Didik belum sempat menyiapkan lubang dekat pohon cabai tersebut, polisi pun menangkapnya. Korban tadinya hendak dikubur tak jauh dari pohon cabai pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Korban Diperkosa Sebelum Dibunuh
Kasus pembunuhan bocah berusia 9,5 tahun di Bantargebang, Bekasi yang dilakukan D (61) polisi mengungkap fakta baru. Polisi ungkap korban sempat diperkosa pelaku.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku awalnya tidak mengakui pemerkosaan tersebut. Tetapi hasil autopsi korban menunjukkan sejumlah luka di kelamin korban.
"Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, terakhir setelah otopsi alat kelamin korban mengalami kekerasan di kemaluan korban," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).
Firdaus menyebutkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian kelamin, tetapi untuk ada atau tidaknya sperma masih dalam uji lab.
"Sisi kiri terdapat selaput dara robek, sisi kanan luka robek secara keseluruhan. Hasil otopsi mengatakan itu luka baru. Untuk apakah ada sperma ada atau tidak, masih dalam uji lab di RS Polri," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (31/5/2024) malam dan Sabtu (1/6/2024) pagi.
"Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama Jumat (31/5) pukul 20.00 WIB, itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan dengan modus membuka baju pakaiannya. Yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB," tutur Firdaus.
Selain itu, Firdaus mengungkapkan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Ya, sudah tersangka dan ditahan," ungkap Firdaus.
Firdaus menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan pidana perbuatan cabul terhadap anak korban dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar," jelas Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam lubang galian air untuk jet pump sedalam 2,5 meter dengan kondisi terbungkus karung pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Bantargebang, Kota Bekasi.
TKP penemuan mayat berada di bagian belakang rumah terduga pelaku pembunuhan. Penemuan mayat korban berawal saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya dan polisi melakukan penyelidikan.
- Penulis :
- Khalied Malvino