
Pantau - Seorang pria bernama Didik Setiawan (61) pembunuh bocah berusia 9,5 tahun di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), ternyata juga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Dalam aksinya itu, Didik membujuk korban mengiming-imingi dengan sejumlah uang dan apel.
Jadi, Didik ini memang sering bermain dengan anak-anak. Didik sempat memperkosa korban sebelum dibunuh. Korban saat itu, sedang bermain bersama teman-temannya. Didik yang mau pulang ke rumah dari bekerja pun bertemu dengan korban.
"Pelaku memang sering bermain dengan anak-anak sekitar menanya kenapa tidak sekolah dan suka memberi uang. Korban saat main-main di samping deket rumah korban, anak-anak bermain di situ berjumlah 4 orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, saat jumpa pers, Senin (3/6/2024).
"Kemudian tidak jauh dari situ ada pelaku, saat pelaku jalan pulang ke rumahnya, si korban ikuti dari belakang sehingga pelaku saat sampai di rumah tiba-tiba korban sudah ada di depan rumahnya," lanjutnya.
Kemudian, Didik menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya dan diberikan buah apel. Selain itu, korban juga pernah mendapat uang beberapa kali dari Didik.
"Pelaku suruh masuk korban ke rumahnya dan diberikan apel. Korban langsung makan apel sambil nonton TV. Korban sering diberikan uang sebanyak 4 kali, Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp15 ribu, dan Rp10 ribu, yang terakhir korban tidak diberikan uang," katanya.
Lebih lanjut, aksi pemerkosaan itu terjadi di rumah Didik. Ia juga mengaku bahwa telah dua kali melakukan aksi bejatnya pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi, sebelum pada akhirnya korban dibunuh pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama Jumat (31/5) pukul 20.00 WIB, itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan dengan modus membuka baju pakaiannya. Yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB," jelas Firdaus.
Sementara, soal indikasi pedofil dan lain-lain masih diselidiki. Adapun saat ini Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, Didik terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kami masih dalami ke perilaku si pelaku sehari-hari apakah dia senang dengan anak anak atau indikasi pedofil dan lain-lain, itu dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tambah Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam lubang galian air untuk jet pump sedalam 2,5 meter dengan kondisi terbungkus karung pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Bantargebang, Kota Bekasi. TKP penemuan mayat berada di bagian belakang rumah terduga pelaku pembunuhan. Penemuan mayat korban berawal saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya dan polisi melakukan penyelidikan.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris