Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hadir jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Bawa Pesan Surya Paloh

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Hadir jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Bawa Pesan Surya Paloh
Foto: Sidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menghadiri sidang kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait gratifikasi dan pemerasan.

Sahroni tiba di PN Tipikor, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 10.11 WIB. Atas kehadirannya, ia mengatakan tidak persiapan khusus untuk bersaksi dalam sidang SYL hari ini.

"Nggak ada persiapa. Saya sampaikan yang saya ketahui," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Sahroni juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum (Ketum) NasDem, Surya Paloh, untuk dirinya yang akan menjadi saksi untuk SYL. Pesannya adalah, Sahroni diminta untuk menyampaikan semua informasi yang diketahui.

"Pesan beliau, sampaikan semua, yang lurus,” kata Sahroni menyampaikan pesan Paloh.

Diketahui, selain Sahroni ada juga putri SYL sekaligus anggota DPR RI dari fraksi NasDem bernama Indira Chunda Thita turut dipanggil hadir dalam sidang SYL. Kemudian, saksi lain di luar berkas perkara yakni pemilik Suita Travel Harly Lafian serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Jaksa juga memanggil kembali GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo dalam sidang hari ini. Dhirgaraya seharusnya bersaksi untuk SYL dkk pada sidang Senin (3/6) namun tak hadir.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris