
Pantau - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroi mengaku tidak mengetahui jika mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membeli lukisan Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta menggunakan uang Kementan. Penyataan tersebut bermula ketika Wabendum NasDem Joice Triatman menyebut lukisan tersebut ada di kantor NasDem.
"Saudara pernah mengetahui ada lukisan yang informasi dari Saudari Joice, dibayar oleh Kementan atas nama Pak Menteri dan lukisan itu menurut keterangan Saudara Joice, itu dikirim ke kantor NasDem, sedangkan lukisan itu sendiri juga seperti apa sendiri juga kami tidak mengetahui, tetapi dari informasi itu. Apakah Pak Jaksa ada gambar lukisannya?" tanya hakim anggota Ida dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab jaksa.
Kemudian, hakim bertanya kepada Sahroni terkait apakah lukisan tersebut ada disimpan di kantor NasDem. Tetapi, Sahroni jawab tidak tahu.
"Oke, tetapi keterangannya itu seperti itu. Dari Saudari Joice bahwa Pak Menteri memberi lukisan dan kemudian lukisannya dibayar oleh uang Kementan dikirim ke kantor NasDem. Apakah Saudara mengetahuinya?" tanya hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
Diketahui, selain Sahroni ada juga putri SYL sekaligus anggota DPR RI dari fraksi NasDem bernama Indira Chunda Thita turut dipanggil hadir dalam sidang SYL. Kemudian, saksi lain di luar berkas perkara yakni pemilik Suita Travel Harly Lafian serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Jaksa juga memanggil kembali GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo dalam sidang hari ini. Dhirgaraya seharusnya bersaksi untuk SYL dkk pada sidang Senin (3/6) namun tak hadir.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq