
Pantau - Anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Indira Chunda Thita dicecar hakim soal anaknya Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi yang bekerja sebagai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Thita menyebutkan anaknya memiliki usaha tambang dan hanya magang di Kementan.
Pada persidangan yang digelar Rabu (5/6) hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan terkait penukaran uang dolar yang dilakukan Bibi. Thita mengakui dirinya mengetahui aktivitas penukaran uang tersebut.
"Tahu tidak itu uang dari mana? Saudara tahu kan?" tanya hakim, Kamis (6/6/2024).
"Tahu," jawab Thita.
"Karena Saudara sendiri menanyakan kenapa Bibi selalu menukar-nukar uang dolar terus?" tanya hakim.
"Karena Bibah yang bilang, 'Saya habis menukarkan uang buat Bibi, Bu'," jawab Thita.
Thita mengungkapkan jika uang yang ditukarkan Bibi merupakan uang pribadi Bibi. Bibi dikatakan memiliki usaha pertambangan bersama teman-temannya.
"Saudara tahu itu uang dari mana?" tanya hakim.
"Uang Bibi," jawab Thita.
"Bibi bekerja sebagai apa?" tanya hakim.
"Bibi ada usaha sama teman-temannya," jawab Thita.
"Usaha apa?" tanya hakim.
"Usaha ada kumpul di pertambangan," jawab Thita.
"Pertambangan. Saudara tahu itu?" tanya hakim.
"Saya hanya dengar dari anak saya," jawab Thita.
Kemudian, hakim bertanya pada Thita apakah dirinya mengetahui jika Bibi menjadi honorer dan mendapatkan gaji dari Kementan. Thita menjawab jika diirnya hanya tahu Bibi magang di Kementan.
"Dan Saudara tahu tidak, Bibi juga sebagai tercatat sebagai honorer di Kementan?" tanya hakim.
"Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," jawab Thita.
Hakim pun bertanya kembali apakah Thita mengetahui jika Bibi mendapat upah dari Kementan. Selain itu, hakim bertanya-tanya mengapa Bibi yang merupakan seorang pengusaha tambang menerima honor dari Kementan.
"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Thita.
"Kalau dia seorang pengusaha, kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?" tanya hakim.
"Saya tidak...," jawab Thita.
"Tidak tahu?" timpal hakim.
"Siap," jawab Thita.
Diketahui, Protokol Menteri Pertanian era SYL yakni Rininta Octarini dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemeran SYL. Rini mengungkapkan cucu SYL yaitu Bibi menerima honor sejak 2022 sebagai Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan.
Kemudian, Rini menjelaskan gaji pertama yang diterima Bibi senilai Rp4 juta yang selanjutnya naik menjadi Rp10 juta. Rini merinci pembayaran Bibi senilai Rp4 juta dibayarkan langsung dari KPPN. Sedangkan, bayaran senilai Rp6 juta dibayarkan dari Biro Umum.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun