
Pantau - Aparat kepolisian melakukan prarekonstruksi di rumah Didik Setiawan (61), tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan anak di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi pun menjelaskan soal praktik perdukunan di rumah tersebut, katanya, tidak ditemukan adanya ritual dilakukan Didik.
"Dari 34 adegan prarekonstruksi yang dilaksanakan hari ini, tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, perangkat perdukukan yang ditemukan adalah milik saksi M. Pengakuan M, ia bukan dukun santet melainkan dukun pengasihan. Namun memang, lokasi praktik perdukunan tersebut berada di rumah Didik karena akan ada bagi hasil.
'"Saksi M seorang dukun, tapi dia ngakunya bukan dukun santet tapi dia dukun pengasihan. Dia orang kalau ada pasien yang datang mau membayar utang, orangnya payah membayar utang dia memberikan foto untuk orang tersebut membayar utang. Contohnya begitu. Kami juga sudah mengonfirmasi ke beberapa pasien yang diterima oleh saksi M," ungkapnya.
"Ini memang sengaja dilakukan di sini sudah kesepakatan dengan si Didik. Kalau ada hasil dari pasien itu mereka bagi hasilnya," lanjutnya.
Adapun, polisi menyebut bahwa hingga saat ini Didik belum ada indikasi sebagai dukun. Sebab praktik perdukunam hanya dijalankan oleh saksi M.
"Untuk Didik sampai saat ini belum ada, karena saksi M sendiri yang berperan sebagai dukun pengasihan. Iya (Didik) ke saksi M sering minta bantu," ujar Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, jasad bocah perempuan berusia 9,5 tahun ditemukan dalam lubang galian air untuk jet pump sedalam 2,5 meter dengan kondisi terbungkus karung pada Minggu (2/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Bantargebang, Kota Bekasi. TKP penemuan mayat berada di bagian belakang rumah terduga pelaku pembunuhan.
Penemuan mayat korban berawal saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya dan polisi melakukan penyelidikan. Diketahui juga, korban sempat dicabuli pelaku sebelum akhirnya dibunuh. Atas perbuatannya, Didik terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Kronologi Bocah Bekasi Dicabuli-Dibunuh hingga Ditemukan Terbungkus Karung di Lubang
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Fithrotul Uyun