
Pantau - Kasus seorang ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan seksual kepada anaknya yang masih berusia lima tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan masih bergulir. Polisi periksa dua unit handphone (HP) milik pelaku buru penyebar pertama video tersebut.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan pemeriksaan dua handphone milik pelaku untuk mencari penyebar pertama video tersebut.
"Kita saat ini sedang mengembangkan karena ini baru kita amankan dua hari lalu. Jadi device-device HP baru kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial," kata Hendri, Jumat (7/6/2024).
Hendri menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kebenaran pengakuan pelaku yang mengatakan video tersebut disebar ke media sosial.
"Yang pertama kali tertangkap itu, itu video yang disebarkan oleh orang lain melalui akun medsos. Itu yang kami dalami untuk mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut di medsos," ujar Hendri.
Selain itu, Hendri menuturkan polisi masih menyelidiki keterlibatan akun Facebook bernama Icha Shakila yang diduga memerintah pelaku membuat video asusila tersebut.
"Kemudian juga keterlibatan akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi. Sejauh mana perannya apakah ada keterlibatan langsung IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini," tutur Hendri
Hendri mengatakan penyidik masih mengidentifikasi akun Icha Shakila tersebut lantaran akun tersebut sudah lama tidak aktif.
"Akun ini sudah mati sejak Juli 2023, mungkin setelah men-share berita itu ke media sosial, akun itu mati. Tapi sekarang dalam proses pengembangan atau penyelidikan oleh tim kami untuk mengetahui dan mengidentifikasi siapa akun IS ini," ucap Hendri.
Diketahui, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada anaknya tersebut ketika anaknya berusia tiga tahun.
Diduga pelecehan dan perekaman konten tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Bapak korban bekerja sebagai pengamen dan pelaku hanya ibu rumah tangga. R mengaku dalam aksinya ia diminta oleh akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video berdasarkan arahannya dan dijanjikan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, ia disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto 45 Ayat 1 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU 11/2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar
Selanjutnya, ia dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Ketiga, R dikenai Pasal 88 juncto Pasal 76i UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman adalah 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun