billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Soetta Ungkap Kasus Penipu-Penghipnotis Tukar Kartu ATM

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Polisi Soetta Ungkap Kasus Penipu-Penghipnotis Tukar Kartu ATM
Foto: Petugas dari Polresta Bandara Soetta saat mengamankan para pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ATM. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Pantau - Pelaku penipuan berinisial IA (29), SS (31) dan S (49) ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus penipuan, yang awalnya membujuk korban untuk bekerja sama dalam bisnis jual beli ponsel.

"Nah, proses untuk meyakinkan, membujuk, menyampaikan kalimat-kalimat yang meyakini Si Korban ini merupakan bagian dari proses untuk mempengaruhi dan boleh kita sampaikan memang bahwa ini adalah proses hipnotis sehingga tanpa disadari oleh si korban ini mengikuti apa yang diarahkan oleh para pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronal Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).

Kejadian ini bermula saat pelaku bertemu di salah satu hotel dekat Bandara Soetta pada Kamis (26/10/2023). Pada saat itu, pelaku IA menyapa korban terlebih dahulu untuk menawarkan bisnis jual beli ponsel.

"Jadi pelaku ini seolah-olah menawarkan beberapa unit handphone, untuk membeli atau membantu proses penjualan atau pembelian sebanyak 500 unit," katanya.

Korban tertarik dengan tawaran IA dan mereka mulai berkomunikasi. Pelaku terus meyakinkan apakah korban memiliki rekening dan uang untuk menjalankan aksinya.

"Kemudian korban mau, tertarik dan terus berinteraksi dengan mereka. Dalam prosesnya, korban dan pelaku ini kemudian saling berkomunikasi di mana pelaku ini mencoba meyakinkan apakah si korban ini memiliki rekening dan memiliki uang untuk bisa digunakan dalam proses transaksi," jelas Ronal.

Lebih lanjut, pelaku IA mengajak korban untuk memeriksa saldo rekening korban. Pelaku juga mengklaim berasal dari Brunei Darussalam dan meminta korban untuk mengantarnya ke Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk memeriksa saldo ATM.

"Saat melakukan pengecekan melihat dan mengajak ke mesin ATM, melihat sejumlah nominal uang yang ada di kartu ATM korban dan kemudian pelaku juga sempat melihat korban menekan angka 6 digit password atau pin ATM," ujarnya.

Ronal mengatakan, setelah pelaku mengetahui isi saldo dan pin korban, mereka kembali ke hotel. Di perjalanan menuju hotel, pelaku menukar kartu ATM miliknya dengan kartu ATM milik korban.

"Setelah pelaku mengetahui, menghafal PIN korban, pelaku kembali ke hotel dan kembali proses melakukan interaksi dengan korban. Kemudian kartu ATM korban yang diketahui oleh pelaku itu ditukar," ujar Ronal.

"Artinya, pelaku ini sudah mempersiapkan segala sarana prasarana untuk melakukan aksi penggelapan atau penipuan ini. Kemudian para pelaku sempat mengirim, memindahbukukan uang kepada rekening pelaku lain," lanjutnya.

Setelah tiba di hotel, korban baru menyadari bahwa uang dalam ATM-nya hilang. Korban mengalami kerugian total sebesar Rp 168 juta.

"Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 168 juta," pungkasnya.

Pelaku Telah Divonis Pengadilan

Para pelaku penipuan yang terdiri dari 3 orang ditangkap di tempat yang berbeda. IA ditangkap di depan Showroom Daihatsu Kec. Tebet, Jakarta Selatan pada saat akan melakukan aksinya kembali, pada Sabtu (9/12/2023) pukul 18.00 WIB.

Sementara, penangkapan SS di di Apartemen Green Pramuka Tower Orchid Blok Timur, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).

Sedangkan S ditangkap di Kampung Bendungan Melayu, Jakarta Utara, Minggu (10/12/2023).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menetapkan tiga pelaku hipnotis itu sebagai terpidana dan divonis pada 13 Mei 2023.

Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

IA dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, SS juga mendapat hukuman serupa, sementara S divonis selama 1 tahun penjara.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Sofian Faiq