Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemilik Akun FB ‘Icha Shakila’ dalam Kasus 2 Ibu Cabuli Anaknya Diperiksa Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pemilik Akun FB ‘Icha Shakila’ dalam Kasus 2 Ibu Cabuli Anaknya Diperiksa Polisi
Foto: Arsip - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Sumber: ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Aparat kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada seorang wanita berinisial S selaku pemilik akun Facebook (FB) 'Icha Shakila' dalam kasus dua ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bekasi yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

"Pemeriksaan ham 11.00 di kediaman yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Ade Ary mengatakan alasan pemeriksaan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya karena S ini baru menjalani proses persalinan. Adapun S berdomisili di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Dikarenakan yang bersangkutan masih belum bisa keluar rumah karena baru saja melahirkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, akun FB 'Icha Shakila' disebut menjadi dalang dalam kasus pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur oleh ibunya. Kasus pertama ada Ibu R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mencabuli ankanya usia 4 tahun. Kasus kedua, seorang ibu berinisial AK (26) di Kabupaten Bekasi, Jabar, yang mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun.

Dalam beraksi, 'Icha Shakila'  juga disebut mengiming-imingi uang dan mengancam akan menyebarkan foto bugil R dan AK jika tidak menuruti perintahnya untuk berstubuh. Kini kedua ibu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, polisi sempat mencari pemilik akun FB 'Icha Shakila', dan ditemukan S sebagai pemiliknya. Namun, akun tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan pelecehan oleh penggandaan akun lain. S mengaku pernah menjadi korban kejahatan seksual online oleh pihak yang meretas akun FB 'Icha Shakila' itu. Saat ini polisi masih mengejar pihak yang meretas akun FB tersebut.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris