HOME  ⁄  News

Agar Tak Tumpang Tindih, Komisi I DPR Minta KPI dan Dewan Pers Jelaskan Tupoksinya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Agar Tak Tumpang Tindih, Komisi I DPR Minta KPI dan Dewan Pers Jelaskan Tupoksinya
Foto: Rapat kerja Komisi I DPR RI.

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengajukan permintaan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) keduanya. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Demi menyusun undang-undang dengan baik dan menghindari tumpang tindih, saya meminta penjelasan resmi terkait tupoksi KPI dan Dewan Pers," ujar Nurul dalam rapat kerja (raker) Komisi I di Ruang Rapat Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Senin, 10 Juni 2024.

Nurul menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran telah berlangsung sejak tahun 2012, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam memberikan masukan.

"Proses penyusunan revisi UU Penyiaran telah melibatkan berbagai pihak dan dimulai sejak tahun 2012, termasuk masukan dari AJI," tambahnya.

Politikus dari Partai Golkar ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap banyaknya polemik yang muncul terkait revisi UU Penyiaran. Menurutnya, situasi saat ini menimbulkan frustrasi karena minimnya kepercayaan terhadap proses revisi tersebut.

"Saat ini kita menghadapi situasi yang memicu frustrasi karena minimnya kepercayaan terhadap proses revisi UU Penyiaran ini," ungkap Nurul.

Dia juga menyoroti adanya saling curiga di tengah polemik tersebut, dengan pertanyaan siapa sebenarnya yang tidak menyukai perubahan dalam revisi UU Penyiaran.

"Kita harus bertanya pada diri sendiri, siapa yang sebenarnya tidak menyukai perubahan ini? Kita tidak boleh saling curiga tanpa alasan yang jelas," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran telah ditunda di Badan Legislasi DPR, terutama terkait posisi Dewan Pers dan jurnalistik investigasi.

"Dari fraksi kami, pembahasan RUU Penyiaran ditunda sementara, terutama terkait posisi Dewan Pers dan jurnalistik investigasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 28 Mei 2024.

Penulis :
Aditya Andreas