
Pantau - Kasus pencabulan yang dilakukan pelatih les renang berinisial AP (41) di Bogor, Jawa Barat masih bergulir. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka akibat aksi pencabulan kepada muridnya sendiri.
"(Dijerat) Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," kata Olot, Selasa (11/6/2024).
Olot menyebutkan pelaku melakukan aksinya dengan menyentuuh bagian intim korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Olot.
Sebelumnya, ramai di media sosial seorang wanita menceritakan dugaan pencabulan yang dialami oleh anak temannya di Bogor, Jawa Barat. Pada video yang beredar, terlihat seorang wanita menceritakan putri temannya diduga mengalami pelecehan seksual saat les renang oleh gurunya.
Kecurigaan tersebut bermula saat korban tidak lagi bersemangat untuk renang padahal sebelumnya korban memiliki minat yang tinggi pada renang. Kemudian, orang tua korban bertanya pada korban dan korban menceritakan bahwa dirinya dipegang pada bagian sensitif.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (28/5) dan langsung ditahan di rutan Polresta Bogor Kota.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun