
Pantau - Polisi masih mencari 2 pelaku pengeroyok pelajar hingga tewas di Kemang, Jakarta Selatan. Peran dari dua daftar pencarian orang (DPO) yakni Maryadi alias Alex (45) dan Mr X (30) diungkap polisi.
Kapolsek Mampang David Y Kanitero menjelaskan tersangka ND mengajak Maryadi untuk ikut mendatangi korban di sekolahnya, yaitu pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) 31 Bangka, Jakarta Selatan. Saat itu, Maryadi mengajak Mr X.
"Itu hubungannya adalah satu profesi. Jadi tersangka ND kerjanya merupakan pemulung. Nah bekerja sama dengan DPO tersangka Maryadi sebagai pemulung. Pada saat kejadian, tersangka ND ini asal saja. Jadi ketika dia melewati di daerah Bangka situ ketemu dengan Maryadi, diajaklah untuk ke sekolah menjemput korban FY," kata David dalam pers rilis di Polsek Mampang, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Pada saat kejadian, ND memukul korban 3 kali di bagian depan, sementara Maryadi menahan tubuh korban saat dipukuli. Selain itu, Mr X juga ikut memukuli korban.
"Tersangka ND memukul korban sebanyak tiga kali ke korban di bagian depan, baik kepala maupun dada atau perut. Kemudian tersangka Maryadi yang masih DPO memegangi tubuh korban saat dipukuli. Kemudian yang satu Mr X yang saat ini masih DPO ikut sekali memukul korban," jelasnya.
Sampai saat ini, David mengatakan identitas Mr X belum dapat ditentukan karena Maryadi masih buron. Adapun, Mr X memiliki ciri-ciri berkulit gelap, berperawakan kurus, dan tinggi 175 sentimeter. David berharap masyarakat melapor kepada polisi jika memiliki informasi mengenai 2 DPO tersebut, yaitu Maryadi dan Mr X.
"Karena Mr X ini yang mengetahui jelas adalah Maryadi sehingga kita tidak tahu identitasnya. Tetapi untuk ciri-ciri, 175 cm, perawakan kurus dengan kulit gelap. Kemudian untuk DPO, bagi masyarakat yang punya informasi terkait DPO ini agar melaporkan ke Polsek Mampang atau kepolisian terdekat," katanya.
Sebelumnya, pelaku pengeroyokan pelajar hingga tewas di Kemang, Jakarta Selatan, yakni ND (19) dan R (17) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tersangka ND dijerat Pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila