billboard mobile
HOME  ⁄  News

Niat Bubarkan Tawuran, Remaja di Jakbar Pukul Bocah Pakai Balok hingga Tewas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Niat Bubarkan Tawuran, Remaja di Jakbar Pukul Bocah Pakai Balok hingga Tewas
Foto: Ilustrasi Tawuran

Pantau - Seorang remaja berinisial DMS (18) ditangkap usai memukul seorang anak inisial AP (14) hingga tewas menggunakan balok di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku memukul korban saat mencoba membubarkan aksi tawuran.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendengar ada keributan yang terjadi di depan rumahnya karena tawuran.

"Kemudian, tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak 'bubar-bubar'. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga dan posisi korban berada di tengah," kata Abdul, Kamis (20/6/2024).

Abdul menjelaskan saat itu pelaku mencoba menghadang para pelaku tawuran dan kepala korban terkena balok hingga terluka.

"Korban yang sedang melaju menjauh dari DMS tiba-tiba berputar balik, balok kayu yang dibawa DMS mengenai kepala AP. Akibatnya, AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri," jelas Abdul.

Abdul mengungkapkan balok kayu yang dibawa pelaku mengenai korban yang saat itu tengah memvideokan aksi tawuran tersebut.

"Balok kayu tersebut mengenai kepala seorang anak di bawah umur berinisial AP (14), yang saat itu sedang memvideokan aksi tawuran bersama rekan-rekannya," ungkap Abdul.

Korban pun dibawa oleh pelaku ke rumah sakit dibantu warga sekitar. Korban sempat menjalani perawatan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (14/6). Orang tua korban yang tak terima pun melaporkan insiden tersebut ke polisi dan pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (8/6). Kemudian, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (15/6) setelah diduga melarikan diri ke Susukan, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan kayu balok seperti yang terekam CCTV. Pelaku mengaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi.

Pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq