
Pantau - Polri menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang terjadi pada Kamis (20/6/2024) hingga Jumat (21/6/2024).
Gangguan ini berdampak luas, termasuk terhadap layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran dalam pengelolaan PDN Sementara, Polri akan melanjutkan dengan penyidikan.
"Nanti apabila ditemukan, maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian," ujar Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Saat ini, Polri sedang mengusut gangguan pada server PDN Sementara milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Gangguan sistem pada PDN Kemenkominfo tersebut menyebabkan antrean panjang di sejumlah bandara, akibat terganggunya layanan keimigrasian.
Warganet mengeluhkan situasi ini di media sosial X, menggambarkan ketidaknyamanan yang mereka alami.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa gangguan sistem ini disebabkan oleh serangan ransomware yang dilakukan oleh kelompok peretas tertentu.
Serangan tersebut tidak hanya berdampak pada Ditjen Imigrasi, tetapi juga pada berbagai kementerian dan lembaga lainnya yang menggunakan sistem PDN.
PDN menjadi fasilitas penting yang digunakan untuk menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data elektronik bagi berbagai instansi pemerintah.
Sistem ini pernah menjadi sorotan pada tahun 2023 ketika terjadi dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online.
- Penulis :
- Aditya Andreas