
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan KPK terkait putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta meminta persidangan kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono, Senin (24/6/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dipimpin ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.
Sedangkan, KPK tak hadir dalam pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet tersebut hanya dihadiri majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sehingga sidang tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima dan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan dan jaksa KPK dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun