Pantau Flash
HOME  ⁄  News

MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Berujung Sanksi Teguran Tertulis

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Berujung Sanksi Teguran Tertulis
Foto: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dinilai melanggar kode etik terkait pernyataan amandemen UUD 1945.

Pantau - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, terbukti melanggar kode etik. 

Bamsoet dinyatakan melanggar kode etik setelah menyatakan bahwa semua partai politik (parpol) di parlemen menyepakati wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," ujar Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024). 

"Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," lanjutnya.

Proses ini bermula dari aduan seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024 lalu.

Dalam pengaduannya, Azhari menilai Bamsoet telah melanggar kode etik dengan mengklaim bahwa semua parpol menyepakati amendemen UUD 1945, meskipun sebenarnya belum ada kesepakatan dari sembilan fraksi di DPR terkait hal tersebut.

Keputusan MKD diambil setelah mendengarkan keterangan dari pengadu, para saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang diajukan. Bamsoet sendiri tidak menghadiri sidang MKD pada hari ini, serta sidang sebelumnya. 

Pada sidang MKD tanggal 20 Juni 2024 lalu, Bamsoet diminta untuk hadir pada sidang pemanggilan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan. 

Namun, Bamsoet beralasan tidak hadir karena sudah memiliki agenda acara lainnya dan menerima undangan dari MKD secara mendadak.

Penulis :
Aditya Andreas