HOME  ⁄  News

Ditanya Proses jadi Mentan, SYL: Saya Ketua APPSI, Jokowi Sebelum jadi Presiden Bawahan Saya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ditanya Proses jadi Mentan, SYL: Saya Ketua APPSI, Jokowi Sebelum jadi Presiden Bawahan Saya
Foto: Sidang Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/ANTARA

Pantau - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL menyebutkan Presiden Jokowi menjadi bawahannya sebelum jadi Presiden.

SYL mulanya ditanya oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh terkait proses dirinya menjadi Menteri Pertanian (Mentan).

"Singkat cerita kemudian saudara terpilih oleh Presiden Jokowi Widodo periode kedua, saudara diangkat sebagai Menteri Pertanian. Benar?" tanya hakim, Senin (24/6/2024).

"Betul, Yang Mulia," jawab SYL.

SYL mengatakan dirinya menjadi menteri melalui proses yang profesional. Selain itu, SYL mengaku dirinya pernah menjadi ketua Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APPSI) dan saat itu Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Diangkat melalui jalur partai politik ya atau karena dari partai politik atau dari mana?" tanya hakim.

"Secara profesional, saya birokrat, saya Ketua Asosiasi Gubernur se-Indonesia dua periode, dan Pak Jokowi sebelum jadi Presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya, dan secara profesional saya kira itu menjadi bagian-bagian dari referensi saya dan kedua tentu adalah dari partai," jawab SYL.

Sebagai informasi, SYL menjabat sebagai Ketua Umum APPSI pada 2011-2018. Sementara, Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun