
Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan alasannya membayar cicilan apartemen pedangdut Nayunda Nabila.
Pada mulanya, jaksa menanyakan apakah bantuan untuk cicilan apartemen tersebut diberikan oleh saksi sebanyak dua kali atau tidak. Dia mengaku hanya sekali membayar cicilan apartemen pedangdut tersebut.
"Termasuk yang bantuan untuk perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari saksi dua kali ya?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Sebenernya cuma satu kali," jawab SYL.
Lebih lanjut, SYL mengungkap alasannya membantu membayarkan cicilan apartemen Nayunda. Dia menyebut dirinya sebagai pengayom orang Bugis Makassar.
"Cuma dua kali penyampaiannya, karena begini, saya sebagai tokoh Sulawesi Selatan saya sebagai pengayom orang tuanya orang semua orang Bugis Makassar di sini," jawab SYL.
SYL menekankan niatnya murni membantu Nayunda. Saat itu, Nayunda ingin diusir dari apartemennya.
"Itu pada waktu pada saat COVID dia sudah mau diusir dari apartemennya, saya niat baik aja," ujar SYL.
"Tidak ada niat apa-apa di situ," pungkas SYL.
Sebelumnya, Pedangdut Nayunda Nabila mengaku pernah meminta tolong kepada Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayarkan cicilan apartemen pribadinya.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri untuk pembayaran cicilan apartemen," kata Nayunda, seperti dilansir Antara, Rabu (29/5).
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila